Murung Karangan - Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan agenda tahunan yang krusial bagi setiap pemerintah desa. Sebagai dokumen penjabaran dari RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu satu tahun, RKPDesa harus disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, proses penyusunan RKPDesa tidak boleh dilakukan sembarangan. Regulasi ini menekankan pentingnya pendataan SDGs Desa sebagai basis utama perencanaan pembangunan.
Secara garis besar, berikut adalah tahapan resmi penyusunan RKPDesa yang wajib dilalui oleh pemerintah desa agar dokumen yang dihasilkan sah dan sesuai regulasi:
Tahapan Alur Penyusunan RKPDesa
1.Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa:Bulan Juni - Juli.
Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDesa yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK). Tim ini berjumlah ganjil (paling sedikit 7 orang atau paling banyak 11 orang) dengan komposisi yang melibatkan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan keterwakilan perempuan minimal 30%.
2.Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program:Bulan Juli.
Tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif desa (prakiraan dana dari DD, ADD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi, dll) serta menyelaraskan program atau proyek yang akan masuk ke desa dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten.
3.Pencermatan Ulang RPJMDesa:Bulan Juli - Agustus.
Tim memeriksa kembali dokumen RPJMDesa untuk melihat daftar rencana kerja yang seharusnya dilaksanakan pada tahun anggaran yang direncanakan. Langkah ini memastikan bahwa program tahunan tetap selaras dengan visi-misi jangka menengah desa.
4.Penyusunan Rancangan RKPDesa dan Daftar Usulan (DU-RKPDesa):Bulan Agustus.
Tim mulai menyusun draf rancangan dokumen RKPDesa secara detail, lengkap dengan rencana kegiatan, lokasi, volume, biaya, dan target sasaran. Selain itu, disusun pula dokumen DU-RKPDesa yang berisi usulan kegiatan masyarakat yang tidak mampu dibiayai oleh APBDesa, untuk diteruskan ke Musrenbang Kecamatan.
5.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):Paling lambat September.
Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membahas, merencanakan, dan menyepakati rancangan RKPDesa yang telah dibuat oleh Tim Penyusun.
6.Musyawarah BPD untuk Kesepakatan RKPDesa:Bulan September.
Setelah Musrenbangdes selesai, BPD menyelenggarakan musyawarah internal untuk membahas draf akhir guna memberikan persetujuan dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai RKPDesa bersama Kepala Desa.
7.Penetapan RKPDesa:Paling lambat 30 September.
Rancangan Perdes RKPDesa yang telah disepakati bersama kemudian ditandatangani oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Lembaran Desa. Dokumen ini resmi menjadi dasar penyusunan APBDesa untuk tahun anggaran berikutnya.